Magazine Daily QQ, Padang - Pasutri penjual obat aborsi di tangkap polisi. Bahkan pasangan yang menjadi konsumennya, pun ikut di amankan.
Bukan hanya itu, di ketahui pasutri penjual obat aborsi ini juga ikut membantu wanita hamil di luar nikah, untuk menggugurkan kandungannya.
Sebelumnya, Pasangan suami istri di Padang Sumatera Barat berinisial I (50) dan S (50), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Mereka di tangkap, karena di duga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Obat itu di duga di perjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
Pasutri ini merupakan pemilik Apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang.
Penangkapan berawal, saat petugas mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obatan daftar G (obat keras tanpa izin edar). Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku, untuk bertransaksi.
“Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras),” kata Kasat Reskrim Polres Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021).
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek, berserta barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Saat di mintai keterangan, keduanya mengakui obat tersebut memang di jual kepada wanita hamil, serta membantu mereka untuk proses aborsi.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan AHS (20), bersama pasangan di luar nikah ND (20). Keduanya di ketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).
“Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” tukasnya.